Minggu, 17 April 2011

OTONOMI DAERAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP MUTU PENDIDIKAN


OTONOMI DAERAH DAN PENGARUHNYA
 TERHADAP MUTU PENDIDIKAN
OLEH :  SAIFUL BAHRI


A. Pendahuluan
Pendidikan membutuhkan kemampuan profesional terutama bagi administrator pendidikan yang berwenang dalam peningkatan mutu pendidikan. Dalam kondisi ini pemerintah daerah sebagai pemimpin pendidikan pada level messo dapat memainkan peranannya sebagai penentu keberhasilan pelaksanaan pendidikan di Nanggroe Aceh Darussalam.
 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan gambaran keberhasilan pendidikan, karena keberhasilan pendidikan di daerah cerminan dari pendidikan nasional. Dengan  demikian pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah yang lain dalam rangka otonomi daerah harus mampu  bersaing dan bersanding dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya dan terlepas dari berbagai  hambatan terutama dalam proses pengajaran seperti terjadi  sebelum otonomi daerah, dimana guru kurang dibekali dengan fasilitas penunjang, baik alat peraga, buku pelajaran, kondisi bangunan  sekolah dan mobiler yang rusak, gaji dan tunjangan kesejahteraan yang kurang di perhatikan, sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di daerahnya masing-masing .
Pemerintah daerah NAD telah menyusun langkah-langkah strategis, termasuk antisipasi kedepan terhadap kecenderungan global yang menuntut kemampuan dan daya saing, keunggulan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta wawasan budaya yang luas dengan mewujudkan visi pendidikan, dirumuskan dalam misi pendidikan daerah  adalah sebagai berikut :
Menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Berakhlak mulia, bersikap toleran, kesadaran dantanggung jawab saat untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan bangsa dalam kapasitasnya sebagai makhluk Allah.
Menghasilakn sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi, produksi, berkepribadian, mandiri, memiliki daya saing, berwawasan lingkungan, serta mampu mengembangkan diri sesuai dengan ilmu yang dimiliki dan rangkap terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara.
Mewujudkan sistem dan iklim pendidikan daerah dalam kerangka sistem pendidikan nasional yang demokrasi, islami dan berkualitas menuju tercapainya masyarakat madani.
Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang berkepribadiannya Islami, dimanis dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.

Pernyataan di atas,  mengungkapkan bahwa permasalahan pendidikan di NAD cukup rumit yang menuntut perhatian dan partisipasi semua pihak kemampuan profesional tentang pemahaman kebutuhan sekolah  dan aspirasi guru yang mengajar. Seyogianya pihak terkait   mengetahui permasaahan sekolah  dengan baik secara teoritis maupun praktis, maka dengan mudah dapat mengatasi berbagai hambatan yang dialami di sekolah sehingga mutu pendidikan dapat meningkat walaupun tidak lebih setidaknya sejajar dengan daerah-daerah lain. 
Pernyataan terakhir ini merupakan masalah khusus yang perlu diberikan solusi. Dengan otonomi daerah dan menajalankan manajemen mutu berbasis sekolah  dapat meningkatkan  kinerja para pejabat  untuk meningkatkan mutu pendidikan, karena terlepas dari cengkraman sentralisasi dan birokrasi yang berbelit-belit yang dapat menghambat pembangunan terutama pembangunan bidang pendidikan, karena semua ini dapat berpengaruh terhadap  kualitas kinerja dan pada gilirannya akan turut mempengaruhi kualitas para siswa.
Penyelenggaraan pendidikan  mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama pada era otonomi daerah, namun kurang diikuti oleh perkembangan kemampuan para pengelolanya, sehingga meningkatkan berbagai permasalahan, pertama  masalah  mis-manejemen merupakan suatu penyakit yang amat berbahaya dalam dunia pendidikan. Persoalan yang harus kita hadapi bukan hanya sekedar mengetahui adanya mis-manajemen dengan dalih apapun, akan tetapi yang paling penting adalah berusaha untuk mencari faktor penyebab terjadinya mis-manajemen itu dan segera mencari jalan keluar bagaimana mengatasinya.
Kedua birokrasi, dalam hal ini   pejabat pendidikan  lazimnya disebut birokrasi atau badan administrasi. Sedangkan kantor sebagai tempat kerja para pejabat sebagai badan administarsi berarti badan yang menyelenggarakan pekerjaan untuk  mencapai tujuan.
 Tujuan utama dalam manajemen ialah memperoleh suatu cara, teknis, metode yang cocok dilakukan, agar dengan sumber yang sangat terbatas dapat memperoleh hasil yang memuaskan atau mendapat efisiensi yang sesuai dengan prinsip ekonomi, yaitu “dengan pengeluaran yang sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya”. Jadi yang dimaksud efisiensi di sini adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (imput) dan pengeluaran (output), atau antara daya usaha dan hasil, atau antara pendapatan dan pengeluaran.
B.   Tujuan Pembahasan 
Adapun yang menjadi tujuan pembahasanb ini adalah untuk mengetahui :
a.    Fungsi dan tugas dinas pendidikan  dalam mengelola pendidikan
b.    Usaha dinas pendidikan dalam meningkatkan mutu  pendidikan dalam wilayah kerjanya
c.    Hambatan yang dihadapi dinas pendidikan dalam mengelola pendidikan

C.   Fungsi dan tugas dinas pendidikan  dalam Mengelola Pendidikan

Berdasarkan Pemerintah Daerah Nomor 156 Tahun  2001, tertanggal 25 September 2001  tentang uraian tugas jabatan struktural di lingkungan dinas pendidikan 
1.  Kepala dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang pendidikan.
2.  Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.   Menyusun Rencana dan program kerja Dinas Pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b.    Memberikan pembinaan dan petunjuk kepada Kepala Bagian dan Kepala Sub Dinas sesuai dengan bidangnya
c.    Merumuskan pelaksanaan tugas Kepala Bagian dan Kepala Sub Dinas agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yangtelah ditetapkan.
d.   Menilai prestasi kerja Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas dan kepala Seksi di lingkungan Dinas
e.    Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan
f.     Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan kegiatan siswa TK/SD/SLTP/SMU/SMK dan pendidikan luar sekolah.
g.    Menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar, kalender pendidikan, penerimaan siswa baru, pembiayaan pendidikan TK/SD/SLTP/SMU/SMK serta pendidikan luar sekolah
h.   Menetapkan kurikulum muatan lokal dan melaksanakan kurikulum nasional TK/SD/SLTP/SMU/SMK serta pendidikan luar sekolah
i.      Menentukkan standar kompetensi siswa TK/SD/SLTP/SMU/SMK atas dasar minimal kompetensi yang ditetapkan pemerintah
j.     Menentukan, mengendalikan dan menilai pelaksanaan, kegiatan PBM dan manajemen sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan pemuda dan olahraga
k.    Melaksanakan evaluasi tahap akhir, pembinaan kegiatan siswa, akreditasi sekolah swasta, monitoring dan ebaluasi kinerja kepala TK/SD/SLTP/ SMU/SMK.
l.     Menetapkan rotasi guna mutasi/pemberhentian kepala TK/SD/SLTP/SMU/SMK di lingkungan dinas.
m.  Melakukan koordinasi pengadaan buku pelajaran pokok dan pelengkap yang diperlukan, blangko STTB dan dokumen TK/SD/SLTP/SMU/SMK dan paket A setara SD, Paket B setara SLTP, dan paket c setara SMU.
n.    Menyusun rencana dan melaksanakan pengadaan, pendistribusian pemberdaya-gunaan dan perawatan, memantau dan mengevaluasi penggunaan sarana/prasarana serta pembangunan infrstruktur TK/SD/SLTP/SMU/SMK serta media belajar jarak jauh.
o.    Merencanakan dan penetapan pendirian/penegerian dan penutupan TK/SD/SLTP/SMU/SMK swasta.
p.    Pelaksanaan program kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dasar dan menengah dan pembinaan pendidikan luar sekolah dan kepemudaan/ keolahragaan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
q.   Membina pengelolaan TK/SD/SLTP/SMU/SMK serta sekolah-sekolah terpencil, sekolah terbuka, sekolah unggul serta sekolah-sekolah yang mengalami musibah/bencana alam.
r.     Melaksanakan pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan berdasarkan peraturan.
s.    Memfasilitasi peran serta masyarakat di bidnag pendidikan
t.      Merencanakan kebutuhan pengadaan,penetapan dan pemutasian tenaga teknis pendidikan
u.    Melaksanakan pembinaan dan pengembangan karir tenaga kependidikan
v.    Mendayagunakan program teknologi komunikasi dalam pengelolaan pendidikan
w.   Melakukan inovasi dalam bidang pendidikan
x.    Merumuskan laporan dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuyai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
y.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

D.   Usaha dinas pendidikan dalam Meningkatkan Mutu  Pendidikan

Sehubungan dengan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah” Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dengan demikian tugas dan  wewenang para pemikr pendidikan semakin berat terutama pada pihak terkait dalam hal ini dinas pendidikan. Untuk itu dinas Pendidikan harus bersaha semaksimal mungkin dalam rangka mengelola pendidikan di daerahnya masing-masing dalam rangka otonomi daerah.
Dariu sekian banyak usaha dinas pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan, yang paling utama adalah meningkatkan kualitas guru, karena guru merupak motor penggerak dalam dunia pendidikan.
Dewasa ini pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka menyukseskan pembangunan jangka panjang kedua yang salah satu sasarannya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Untuk itu pemerintah telah menetapkan berbagai kebijaksanaan dan menjalankan berbagai program  untuk meningkatkan profesional guru, karena guru memegang peranan penting dalam mendidik, membimbing dan membina sikap mental murid di sekolah.
Tugas dan tanggung jawab guru memang sangat besar, karena untuk mencapai cita-cita nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” , yang kemudian dituangkan pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi “Tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran”. Selanjutnya dijabarkan dalam UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
Untuk lebih jelas terhadap kebijaksanaan dan program yang telah dijalankan pemerintah dalam rangka meningkatkan profesional guru antara lain :
1.    Setiap tahun memberikan kesempatan pengangkatan guru yang berkualitas, hal ini terbukti karena selain harus memenuhi tiga syarat yaitu syarat administratif, keahlian atau kemampuan, dan syarat tehnis, calon guru juga harus bersaing dengan teman-temannya melalui seleksi yang ketat dan diperiksa melalui komputerisasi.
2.    Mempercepat kenaikan pangkat atau golongan bagi guru-guru yang aktif dan mempunyai kemampuan yang tinggi, melalui sistem angka kredit. Hal ini dapat memacu guru lebih aktif dalam menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
3.    Mengadakan berbagai seminar, penataran, lokakarya dan studi banding baik dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan profesional guru dalam bidangnya masing-masing.
4.    Memilih guru yang ulet, loyal dan mampu untuk dijadikan sebagai pengawas dan instruktur, yang salah satu tujuannya agar guru terus aktif bersaing dan bersanding dalam membenahi diri dengan ilmu pengetahuan yang ditekuninya.
5.    Dibentuk suatu organisasi (PGRI) untuk dijadikan wahana bagi guru dalam menuangkan aspirasi atau untuk menyalurkan visi dan misinya melalui suatu musyawarah dalam hal peningkatan baik mutu pendidikan maupun profesional guru.
6.    Diadakan musyawarah di gugus, program ini besar sekali pengaruhnya bagi guru-guru mata pelajaran dalam hal menyelesaikan atau membahas terhadap perangkat mengajar dan penggunaan metode baik untuk mengajar maupun untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh guru masing-masing di sekolahnya terutama dalam hal pembinaan sikap murid.
7.    Diadakan penyeleksian guru teladan, hal ini sangat menentukan untuk meningkatkan profesional guru karena para guru semakin aktif dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, karena ingin bersaing dengan teman-temannya yang lain. Disisi lain guru teladan bukan hanya contoh atau panutan pada masyarakat dan muridnya saja tetapi juga dapat dijadikan contoh dan panutan bagi guru-guru yang lain.
Kesemuanya ini merupakan langkah atau usaha untuk meningkatkan profesional guru dalam menghadapi kemajuan teknologi yang semakin maju, agar guru lebih mampu membina sikap muridnya yang menyimpang akibat dari pengaruh teknologi dan informasi yang disalahgunakan oleh murid.


E.   Hambatan yang dihadapi dinas pendidikan  dalam mengelola pendidikan

Secara umum setiap dinas mengalami hambatan dalam menjalankan tugas dan usahanya. Demikian juga halnya dengan dinas pendidikan dalam mengelola pendidikan mengalami berbagai kendala dinatanya :
1.    Sarana dan Prasarana
Dewasa ini dalam dunia pendidikan mengalami kendala yang serius terutama mengenai sarana dan prasarana yang sangat minim apabila selama Aceh dilanda konplik  banyak banyak sekali gedung-gedung sekolah dan kantor yang di bakar oleh orang tak dikenal.
2.                                        Budget Pendidikan melalui APBD
Selama otonomi daerah yang didasarkan kepada undang-undang 22 tahun 1999, buget pendidikan melalui APBD, kadang-kadang hal ini juga menjadi kendala bagi pengelola pendidikan. 
3.                                        Kualitas dan Kuantitas SDM yang masih rendah
Sampai saat sekarang ini khususnya di Aceh umumnya di Indonesia masih rendahnya kualitas dan kualitas SDM terutama dalam dunia pendidikan. Banyak sekali guru yang eksodus akibat dari konplik yang berkepanjangan.
  4. Antara ketentuan dengan tindak lanjut di Lapangan relatif  kurang
Kenyataan membuktikan bahwa antara ketentuan dengan tindak lanjut dilapangan sering tidak sesuai. Hal ini menjadi kendala bagi pengelola pendidikan yaitu dinas pendidikan
Koordinasi antar instansi terkait relatif rendah
Kurangnya koordinator antar intansi terkait menjadi kendala bagi pengelola pendidikan, sebab keberhasilan pendidikan melalui kerja sama secara terpadu.
6.  Partisipasi masyarakat terhadap pendidikan semakin berkurang

Pada hakikatnya pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pendidikan, kenyataan selama ini partisipasi masyarakat terhadap pendidikan semakin berkurang, apalagi ada kata-kata sumbang yang sering dilontarkan bahwa pendidikan gratis mulai dari sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi. 
7. Perbedaan Persepsi Masayarakat Terhadap Lembaga Pendidikan berbeda-beda
Persepsi masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang berbeda dapat menjadi kendala bagi dinas pendidikan, karena masyarakat beranggapan bahwa lembaga sekolah ini sama, sehingga ada persepsi masyarakat bahwa anaknya harus di sekolahkan pada sekolah-sekolah yang dianggap faforit, sehingga pada sekolah-sekolah tertentu muridnya membludak, sedangkan ada sekolah yang kurang murid.
Dewasa ini pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka menyukseskan pembangunan jangka panjang kedua yang salah satu sasarannya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Untuk itu pemerintah telah menetapkan berbagai kebijaksanaan dan menjalankan berbagai program  untuk meningkatkan profesional guru, karena guru memegang peranan penting dalam mendidik, membimbing dan membina sikap mental murid di sekolah.
Tugas dan tanggung jawab guru memang sangat besar, karena untuk mencapai cita-cita nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” , yang kemudian dituangkan pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi “Tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran”. Selanjutnya dijabarkan dalam UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
F. Pemecahan Masalah
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka menyukseskan pembangunan jangka panjang kedua yang salah satu sasarannya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Untuk itu pemerintah telah menetapkan berbagai kebijaksanaan dan menjalankan berbagai program  untuk meningkatkan profesional guru, karena guru memegang peranan penting dalam mendidik, membimbing dan membina sikap mental murid di sekolah.
Tugas dan tanggung jawab guru memang sangat besar, karena untuk mencapai cita-cita nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
Dari sekian banyak masalah yang harus segera diselesaikan dalam menyususeskan pemabngunan dibidang pendidikan adalah mengenai sistem selain sarana dan prasarasa yang masih sangat kurang, namun sistem sentralisasi , birokrasi dan manajemen yang perlu menjadi perhatian yang serius.
Untuk mengatasi kesemuanya itu pihak pemerintah telah menempuh berbagai kebijakan antara lain telah memberikan otonomi daerah, agar daerah dapat mengatur rumah tangganya sendiri terutama memperbaiki sistem pendidikanya dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meluruskan birokrasi yang berbelit-belit serta manajemen sekolah yang belum sempurna. oleh karena itu sekarang sedang digalakkan manajemen berbesis sekolah dan kurikulum berbasis kompetensi.
Kesemuanya itu merupakan jalan keluar untuk mengejar ketinggalan dan keterlambatan terutama dalam dunia pendidikan para pemerhati dan pakar-pakar pendidikan   serta pihak terkaitan sudah menyadari bahwa kendala yang paling parah yang perlu menjadi prioritas utama adalah mengenai dana pendidikan yang sangat rendah, sehingga alokasi dana pendidikan persentasenya diperbesar demi kelanjaran dan kesuksesan pendidikan.
 Di sisi lain, dinas pendidikan daerah telah menempuh berbagai program dan kebijakan antara lain mengadakan pelatihan, penataran guru, pengadaan guru kontrak, merenovasi, membangun sarana dan prasarana pendidikan, meningkatkan kesejahteraan guru,   dan berbagai kebajikan lainnya telah dan akan ditempuh dalam rangka meningkat kualitas pendidikan serta mengatasi kekurangan sarana dan prasarana penunjang serta mempermudah segala urusan teknis yang berkaitan dengan birokrasi.

G.  Kesimpulan
Kepala dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang pendidikan bertugas : menyusun Rencana dan program kerja Dinas Pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas, memberikan pembinaan dan petunjuk kepada Kepala Bagian dan Kepala Sub Dinas sesuai dengan bidangnya, merumuskan pelaksanaan tugas Kepala Bagian dan Kepala Sub Dinas agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yangtelah ditetapkan, menilai prestasi kerja Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas dan kepala Seksi di lingkungan dinas, menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan kegiatan siswa TK/SD/SLTP/SMU/SMK dan pendidikan luar sekolah, menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar, kalender pendidikan, penerimaan siswa baru, pembiayaan pendidikan TK/SD/SLTP/ SMU/SMK serta pendidikan luar sekolah, menetapkan kurikulum muatan lokal dan melaksanakan kurikulum nasional TK/SD/SLTP/SMU/SMK serta pendidikan luar sekolah dan sebainaya
Menentukan, mengendalikan dan menilai pelaksanaan, kegiatan PBM dan manajemen sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan pemuda dan olahraga, melaksanakan evaluasi tahap akhir, pembinaan kegiatan siswa, akreditasi sekolah swasta, merumuskan laporan dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuyai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Dinas pendidikan daerah dalam mengelola pendidikan mengalami berbagai kendala dinatanya : Sarana dan prasarana yang masih sangat kurang, budget pendidikan melalui APBD,  kualitas dan kuantitas SDM yang masih rendah, antara ketentuan dengan tindak lanjut di lapangan relatif  kurang, koordinasi antar instansi terkait relatif rendah, partisipasi masyarakat terhadap pendidikan semakin berkurang,  dan ada perbedaan Persepsi Masayarakat Terhadap Lembaga Pendidikan berbeda-beda

H.  Saran-saran 
Keberhasilan pendidikan tidak hanya tanggung jawab dinas pendidikan saja, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua. Oleh karena itu diharapkan kepada semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pembangunan dibidang pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan sasaran utama pembangunan jangka panjang kedua 


DAFTAR   KEPUSTAKAAN

Adiwikarta, S (1988) Sosiologi Pendidikan Isu dan Hipotesa tentang hubungan : Pendidkan dengan Masyarakat,Jakarta , Depdipbud.

Burhanudin, (1994) Analisis Administrasi Manajemen dan Kepempimpinan Pendidikan, Jakarta Bumi Aksara

Depdikbud (1999) , Keputusan Materi Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0173/O/1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Pendidikan dan Kebudyaan berserta Pentunjuk Pelaksanaannya, Bandung, 

---------------- (1998) , Keputusan Manteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103/U/1998 kebijaksanaan  umum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta

----------------, Keputusan Manteri dan Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang Pentujuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolha dan angka Kreditnya, (1999), Jakarta, Depdikbud Republik Indonesia.

------------------, Analisis Strakeholder Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan, (1998), Jakarta, Debdikbud republik Indonesia

---------------- (2001) Paradigma Manajemen Pendidikan Menyongsong Otonomi Daerah, Bandung, Yayasan Amal Keluarga

Suryadi A, dan Tilaar, HAR (1988) , Analisis Kebijakan Pendidikan, Bandung, Remaja Rosda Karya

Makmun, A, (1996), Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan,Bandung, PPS IKIP Bandung.

Syafei Alim, (1991) Profesionalisasi Tenaga Kependidikan Sebuah Pemikiran, Bandung, ISPI Bandung 

TAP MPR No. IV/1999 tentang Garis-Garis besar Haluan negara, (1999)

 Undang-undang tentang Otonomi Daerah), ( UU RI No,22 Tahun 1999)

Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, (UUNo, 25 tahun 1999)   




DAFTAR KEPUSTAKAAN

Andi Hakim Nasution (1988) Pengantar Ke Filsafat Sains, Litera Antarnusa  
Barnadib (1976) Filsafat pendidikan (Pengantar Mengenai Sistem dan Metode) Edisi ke   II, Yayasan Penerbit FIP-FKIP Yogyakarta

Darwis A. Sulaiman (2001)  Materi Kuliah Filsafat Ilmu dan Etika
------------------------  (1997) Diktat Kuliah Filsafat Umum (Filsafat Barat, Islam dan Pancasila)  Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Iskandar Muda Banda Aceh

-----------------------    (1979) Pengantar kepada Teori dan Praktek Pengajaran, Penerbit IKIP Semarang Press

Depdikbud (1983) Materi Dasar Pendidikan Program Akta mengajar V Buku AI Filsafat Ilmu, Derektorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pengembangan Institut Pendidikan Tinggi.

Mahdi Gulsyani (tt) Filsafat-sains Menurut Al-Quran, Penerbit Mizan Khasanah Ilmu-ilmu Islam

Mahdi ghulsyani (1993) Filsafat Sains Menurut Al-Quran, Penerbit Mizan
Muslich Shabir (1982) 400 Hadits pilihan tentang Akidah, Syi’ah dan Akhlak, PT. Alma’arif Bandung 

Zainuddin Sadar (1992) Hujah Sains Islam. Dawan Bahasa dan Pustaka













 






Kamis, 31 Maret 2011

LANDASAN YURIDIS PELAKSANAAN PENDIDIKAN GLOBAL, NASIONAL, DAERAH DAN LOKAL

LANDASAN YURIDIS PELAKSANAAN PENDIDIKAN GLOBAL, NASIONAL, DAERAH DAN LOKAL


Oleh :
Saiful Bahri, S.Pd.I


ABSTRAK
Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di indonesia. Semua peraturan harus tunduk kepada undang undang termasuk pendidikan. Diantara peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan . Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya, artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.


Kata kunci : Undang-undang Dasar, Indonesia dan pendidikan.









A.    Pendahuluan
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
Tiap-tiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan di Negara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Ketetapan dan Surat Keputusan. Semuanya mengandung hukum yang harus ditaati, dimana UUD 1945 merupakan hukum yang tertinggi. Landasan hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksakan kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama, perlu pelaksanaannya berdasarkan undang-undang. Hal ini sangat penting karena hakikatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31:
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendid ikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendid ikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di samping untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai penjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi penyelenggaran pendidikan secara utuh yang berlaku untuk seluruh tanah air. Landasan yuridis bukan semata-mata landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan alat untuk mengatur sehingga penyelenggaraan pendidikan yang menyimpang, maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan sanksi.
Dalam praktek penyelenggraan pendidikan tidak sedikit ditemukan penyimpangan. Memang penyimpangan tersebut tidak begitu langsung tetapi dalam jangka panjang bahkan dalam skala nasional dapat menimbulkan kerugian bukan hanya secara material tapi juga spiritual. Penyelenggaraan pendidikan yang sangat komersial dan instan dapat merusak pendidikan sebagai proses pembentukan watak dan kepribadian bangsa sehingga dalam jangka panjang menjadikan pendidikan bukan sebagai sarana rekonstruksi sosial tetapi dekonstruksi sosial. Itulah sebabnya di samping dasar regulasi sangat penting juga harus pula dilandasi dengan dasar yuridis untuk sanksi.

B.     Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang undang dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di indonesia. Semua peraturan harus tunduk kepada undang undang termasuk pendidikan. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam UUD 1945 hanya 2 pasal yaitu pasal 31 dan 32 yang menceritakan tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 sebagai berikut :
Ayat 1 :  Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 :   Setiap warga negara wajib mengikuti pendid ikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
Ayat 3 :   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 4 :   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendid ikan nasional.
Ayat 5 :   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32 UUD 1945 sebagai berikut :
Ayat 1 :  Memajukan kebudayaan nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya.
Ayat 2 :  Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional.
Pendidikan dan kebudayaan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Bila pendidikan maju, maka kebudayaan juga akan maju.

C.    Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Diantara peraturan perundangan-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan . Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini. Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan pendidikan antara lain:
1.       Pasal 1 ayat 2 dan ayat 5 tentang pendidikan yang berakar pada kebudayaan dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945
2.       Pasal 5 tentang hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
3.       Pasal 6 tentang kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan kerja sama antara komponen masyarakat dalam uapaya pengembangan  pendidikan.
4.       Pasal 13 tentang perbedaan pendidikan jalur formal, nonformal dan informal.
5.       Pasal 15 tentang pembagian jalur pendidikan formal
6.       Pasal 29 tentang jalur kedinasan
7.       Pasal 28 tentang pendidikan anak usia dini
8.       Pasal 20 tentang pendidikan akademik dan pendidikan profesional
9.       Pasal 24 tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan
10.   Pasal 12 tentang hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama
11.   Pasal 39  tentang tenaga kependidikan
12.   Pasal 36 tentang pengembangan kurikulum
13.   Pasal 45 tentang pengadaan dan pemberdayaan sumber daya pendidikan
14.   Pasal 58 tentang evaluasi hasil belajar peserta didik.


D.    Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Global

Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50 ayat 3). Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan (pasal 53 ayat 1). Badan hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik (pasal 53 ayat 2). Badan hukum pendidikan yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53 ayat 4) itu, harus berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan (pasal 53 ayat 3).
Dengan adanya badan hukum pendidikan itu, maka dana dari masyarakat dan bantuan asing dapat diserap dan dikelola secara profesional, transparan dan akuntabilitas publiknya dapat dijamin. Dengan demikian badan hukum pendidikan akan memberikan landasan hukum yang kuat kepada penyelenggaraan pendidikan dan/atau satuan pendidikan nasional yang bertaraf internasional dalam menghadapi persaingan global.
Selain itu diperlukan pula lembaga akreditasi dan sertifikasi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (pasal 60 ayat 1), yang dilakukan oleh pemerintah (pusat) dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (pasal 60 ayat 2). Akreditasi dilakukan atas kriteria yang bersifat terbuka (pasal 60 ayat 3), sehingga semua pihak, terutama penyelenggara dapat mengetahui posisi satuan pendidikannya secara transparan.
Dalam menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan oleh kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, yang diberikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi kepada peserta didik dan masyarakat yang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji kompetensi tertentu (pasal 61 ayat 3). Dalam mengantisipasi perkembangan global dan kemajuan teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasikan dalam sisdiknas, sebagai paradigma baru pendidikan. Pendidikan jarak jauh tersebut dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, yang berfungsi untuk memberi layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler (pasal 31 ayat 1 dan 2).

E.     Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang telah diamandemen, Pasal 31 tentang Pendidikan Nasional mengamanatkan: (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; (4) negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; (5) pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 (ayat 1)  menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada (ayat 2) pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Paradigma baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). Dengan demikian UU Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).
Selain itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3).
Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3) , dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.

F.     Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Daerah

Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otda). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian juga perana pemerintah pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan; inilah yang merupakan paradigma baru, yang menggantikan paradigma lama yang sentralistis.
Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Konsekuensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun (pasal 11 ayat 2). Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimla pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 34 ayat 2).
Dengan adanya desentralisai penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1). Bahkan, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 - (“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”) - (pasal 46 ayat 2). Itulah sebabnya dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN (pasal 49 ayat 2).
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan (pasal 47 ayat 1). Dalam memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut maka pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 47 ayat 2). Oleh karena itu maka pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2)
Meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggungjawab pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada di tangan menteri yang diberi tugas oleh presiden (pasal 50 ayat 1), yaitu menteri pendidikan nasional. Dalam hal ini pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standard nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (pasal 50 ayat 2). Sedangkan pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota diberi tugas untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

G.    Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Lokal

Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal.  Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut. Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan dapat tercipta secara otomatis.
Selain itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikanm yang bertaraf internasional (pasal 50 ayat 3). Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui penyediaan tenaga-tenaga terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia.
Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Dalam hal ini termasuk memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang seagama dengan peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b). Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2)).
Selain itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal maupun non formal (pasal 62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan adanya desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan kepada rakyat, sesuai dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.

H.    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disampaikan beberapa simpulan sebagai berikut:
1.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 merupakan sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan. Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.
2.      Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Ketetapan dan Surat Keputusan. Semuanya mengandung hukum yang harus ditaati, dimana UUD 1945 merupakan hukum yang tertinggi. Landasan hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksakan kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.




DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Made. (2007). Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
------------ (2009). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Bina Pustaka.